
kedungjambe.desa.id – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.
Besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung banyak faktor. Seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Pembayaran PBB sekarang dipermudah, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor. bisa melakukan pembayaran melalui e-commerce dengan menunjukkan NJOP.